Pemkab Aceh Tengah Serahkan LKPD 2017 ke BPK

  • Whatsapp
Penyerahan LKPD oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy
Penyerahan LKPD oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy

Kota Banda Aceh, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

LKPD itu diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, di ruang auditorium BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/3/2018).

Shabela menyampaikan pengelolaan keuangan daerah yang baik akan terus menjadi perhatian Pemkab Aceh Tengah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

“Hari ini kita telah menyerahkan LKPD tepat waktu, semoga hasil laporan keuangan ini dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh BPK Perwakilan Aceh sehingga hasilnya juga menjadi lebih baik,” ujarnya.

Laporan keuangan yang diserahkan oleh Pemkab Aceh Tengah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selanjutnya Pemkab Aceh Tengah juga menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab Bupati Aceh Tengah, hasil review Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, surat pernyataan tanggung jawab SKPK Aceh Tengah, laporan keuangan BUMD, laporan ikhtisar realisasi kinerja Pemkab Aceh Tengah dan laporan ikhtisar dana desa tahun 2017.

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, mengatakan, penyerahan LKPD yang belum diaudit (unaudited) oleh BPK tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yang menyatakan batas waktu penyerahan LKPD oleh Kepala Daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain Aceh Tengah, 10 Pemerintah Kabupaten/Kota juga menyerahkan LKPD anggaran 2017 kepada BPK RI perwakilan Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, Kota Subulusallam, Aceh Besar, Biruen, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues.

“Dengan diserahkannya LKPD masing-masing kabupaten/kota hari ini, kami akan segera menugaskan Auditor untuk melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi hasil LKPD. Kami punya waktu 2 bulan kedepan untuk melakukan itu, Insya Allah 29 Mei 2018 sudah kita sampaikan hasilnya,” sebut Isman.

Dipaparkan dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, hingga saat ini ada 15 pemerintah daerah yang sudah menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Aceh , sementara 8 kabupaten lagi belum menyampaikan laporan keuangannya.

“Kami tunggu hingga batas waktu yang ditentukan meski agak terlambat,” sebutnya.(mah)

Pos terkait