Mesra dengan Calon Wakil Gubernur, Enam Kades di Karawang Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Ketua Panwaslu, Syarif Hidayat saat memberikan keterangan pers
Ketua Panwaslu, Syarif Hidayat saat memberikan keterangan pers

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kedapatan berfoto dengan salah satu calon wakil gubernur Jawa Barat, enam kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi mengenai masalah ini dan mereka diduga melanggar pidana pemilu karena turut mengikuti pertemuan dengan salah satu calon wakil gubernur Jawa Barat di rumah makan Nikki, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (04/03/2018) lalu.

“Ke enam kades yang menjadi tersangka itu sudah diperiksa dan mereka mengakui datang. Hanya saja, mereka tidak mau menjawab perihal masalah kedatangannya,” kata Syarif saat ditemui di kantornya, Kamis (29/3/2018).

Ke enam kades itu adalah S (50) Kepala Desa Balonggandu, DS (36) Kepala Desa Kalijati, S (34) Kepala Desa Barugbug, HA (57) Kepala Desa Duren, TK (48) Kepala Desa Tirtasari, dan DS Kepala Desa Cirejag.

Dikatakan, menurut keterangan saksi bahwa pertemuan tersebut berlangsung selama 30 menit, tak hanya enam kades yang datang, karena keterbatasan waktu, hanya enam kades itu yang bisa diproses.

“Mereka saat datang sebagai tokoh, padahal kan jabatan itu melekat, kecuali jika mereka sudah berhenti dari jabatan itu,” katanya.

Pidana pemilu tersebut ditemukan oleh Panwascam Jatisari dan PPL yang kemudian dilaporkan kepada Sentra Gakkumdu.

Selain itu Gakkumdu juga mengantongi sejumlah bukti, di antaranya foto para kades dengan calon wakil gubernur tersebut, pin, dan baju.

Ke enam tersangka tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dan menurut pasal  71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Pasal 188 UU Pilkada, keenam tersangka dapat  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” ungkapnya.(moy)

Pos terkait