Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Bupati Bandung Barat, Abubakar resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi tanggung renteng biaya pilkada istri, Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra ambil alih kekuasaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Surat keputusan dari gubernur sudah saya terima Kamis (12/4/2018) kemarin, saat ini saya ditunjuk jadi pelaksana tugas bupati,”ungkap Yayat di Mesjid Agung Pemkab Ngamprah, Jumat (13/4/2018).
Menurutnya, penunjukan langsung ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan kinerja pemkab terkait pelayanan pada masyarakat tidak terkendala.
“Sesuai undang-undang kepala daerah yang sedang ditahan tidak boleh menggunakan kewenangannya, atas itu gubernur menerbitkan surat tugas wakil mengambil alih kewenangan bupati,”ujar Yayat.(gus)