Kota Bekasi, SpiritNews-Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang menanam tanaman ganja di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati tiga buah tanaman ganja yang sudah berumur tujuh bulan.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, polisi menangkap satu orang pemilik tanaman ganja itu, Ebbel Dzikkrrus Bercaranda (28) dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (10/4/2018) malam lalu sekitar pukul 23.25 WIB.
“Kami juga menemukan sebuah toples berisi daun ganja,” kata Widjonarko di Bekasi, Jumat (13/4/2018).
Ia mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan warga kepada Polsek Bekasi Timur, dimana diduga ada bandar atau pengedar narkoba yang tinggal di sebuah rumah yang ada di Jalan Kenanga Blok I Nomor 21, Perumahan Duta Indah.
“Dari laporan itu, kemudian anggota dari Polsek Bekasi Timur melakukan penyelidikan,” ujar dia.
Setelah yakin bahwa di dalam rumah tersebut terdapat orang yang menyalahgunakan narkoba, kata dia, polisi melakukan penggerebekan, dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan tiga tanaman ganja yang ditanam di pot.
“Kami menemukannya di loteng atau lantai dua rumah tersangka,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menanam tananam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Adapun, bibit tanaman ganja, kata dia, dibeli secara online melalui kawannya yang ada di Pulau Bali. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata dia.
Untuk mempertangungg jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dijerat dengan pasal 114 subsider 111 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun pernjara.(SpiritNews)