Panwaslu Purwakarta Geram dengan Bertebaran APK yang Tidak Sesuai

  • Whatsapp
Ketua Panwas, Oyang Este Binos
Ketua Panwas, Oyang Este Binos

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan khusus bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta, pasalnya tak sedikit APK yang terpasang melebihi jumlah dan ukuran yang telah diatur oleh PKPU.

Ketua Panwas, Oyang Este Binos mengatakan, terkait APK pihaknya sedang lakukan inventaris,saat ini 2.247 APK pasangan calon yang sudah terpasang dari berbagai jenis,

“Kami akan lakukan penertiban tahap kedua yang dimana pada sebelumnya,penertiban pada tahap awal sudah menertibkan 371 APK dari berbagai jenis,” ucap Oyang kepada SpiritNews, Senin (16/4/2018) saat ditemui di ruang kerjanya.

Oyang menuturkan, pada tahap awal penertiban pihaknya menertibkan APK yang terpasang yang tidak sesuai tempatnya seperti  di jalan protokol tempat pemerintah pendidikan di pohon dan tiang listrik.

“Kami akan memasuki masa penertiban tahap kedua akan di perlebar APK yang jumlahnya tidak sesuai dan ukuran yang diatur oleh PKPU, kami akan lakukan melayangkan surat ke KPU agar memerintahkan kepada pasangan calon maupun tim sukses untuk menertibkan sendiri APK yang dipasang  tidak sesuai tempat,” jelasnya.

Sementara itu Oyang menjelaskan untuk APK untuk pasangan calon pemasangan hanya 13 Baliho se-Kabupaten Purwakarta, 5 Spanduk perdesanya dan 50 umbul-umbul per kecamatan.(reg)

Pos terkait