Korupsi e-KTP, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

  • Whatsapp
Setya Novanto saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
Setya Novanto saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, SpiritNews-Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan ketua DPR RI,  Setya Novanto  dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto didampingi hakim anggota Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun dalam amar putusan, Selasa (24/4/2018).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP.

Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Kemudian mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai USD 7,4 juta, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah habis masa hukuman.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta dollar AS dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK.

Apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta henda Setnov akan dilelang untuk negara. Kemudian menjalani pidana penjara dua tahun jika tak mampu membayarnya.

Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.

Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum.

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Setya Novanto menerima fee dari proyek e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov yang saat itu sebagai ketua Fraksi Golkar di DPR RI turut mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya untuk menggolkan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (Alm) Johannes Marliem.

Hakim menyebut bahwa, terdakwa menerima fee dari proyek e-KTp setelah melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Paulos Tannos, Anang Sugiana Sudiardja, (Alm) Johannes Marliem dan Edi Wijaya.

“Pada pertemuan ini disepakati akan ada pemberian fee sebanyak 5 persen kepada terdakwa Setnov serta mengenai pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri,” kata Hakim Ansyori.

Dalam sidang juga terungkap sejumlah nama penerima uang proyek e-KTP, mulai dari pengusaha, pejabat hingga anggota DPR.(SpiritNews)

Pos terkait