Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penangkapan 10 tersangka penyalahgunaan dan pengedar Narkoba di Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satres Narkoba Polres Karawang yang telah melakukan penangkapan dalam dua pekan sekitar 10 laporan peredaran narkotika di Karawang.
“Dari penangkapan 10 tersangka barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu seberat 81,12 gram dan uang tunai Rp 5 juta,” katanya.
“Penangkapan bandar Narkoba jaringan empat tersangka sekaligus, kami amankan ini merupakan jaringan aceh. Kami akan terus melakukan pemburuan terhadap kelompok jaringan ini hingga menangkap bandar besarnya,” kata Hendy saat melakukan Press Realese di Mapolres Karawang, Kamis (26/4/2018).
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan bahwa kesepuluh tersangka yang berhasil ditangkap antara lain Jerico (31),Yusuf (24), Saptana (46), Ocep (44), Aang (37), Tommy (37), Katma (31), Soleh (38), Saripudin (32) dan Mukhtar (68).
“Sedangkan ada empat tersangka terakhir merupakan jaringan Aceh. Sabu sabu seberat 22,56 gram ditemukan petugas dari tangan mereka,” sambung Eko.
Tak kurang dari 100 gram (1 ons) setiap minggu nya mereka membeli barang haram tersebut, selanjutnya dipecah menjadi paketan kecil yang siap diedarkan.
Dikatakan Eko bahwa para pengedar ini merupakan jaringan dan mereka pemasok sabu -sabu ke Karawang, Subang dan Purwakarta.
Sepuluh tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (moy)