Kota Bekasi, SpiritNews-Tindak perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan tenaga kerja yang kembali terjadi berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/5/2018).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, kasus eksploitasi perdagangan anak dibawah umur 17 tahun.
“Ini diawali dengan tersangka satu yang pernah bekerja di cafe ginting ada karyawan yang bernama Selvi sudah dipekerjakan di Nabire, Papua.Berawal dari situ yang namanya Ika Dewi ini berkomunikasi untuk mencari tenaga kerja untuk pemandu karoke. Nah terdapatlah Novi satu orang ini,” ucapnya.
Terus novi (korban) ini menurut orang tuanya tidak ada izin makanya dilaporkan,berangkatlah Heni (korban) ini ke Nabire setelah sampai disana, ditransferlah uang itu ke Selvi Rp 2 juta tentang kasus perdagangan anak.
“Selanjutnya ditransfer ke rekening, setelah uangnya sampai dibagilah ke Novi itu Rp 500 ribu. Jadi intinya mereka masih mencari tenaga kerja yang di bawah umur untuk memandu karoke di nabire,” jelas saragih.
Menurut keterangan tersangka satu itu sudah dan tiga orang korban tetapi dua orang kembali jadi tinggal satu orang lagi korban disana. Untuk keuntungannya sendiri satu orang diupahkan Rp 2 juta, satu lagi dibagi Rp 500 ribu jadi mendapat Rp 1,5 juta.
“Untuk proses pengungkapan berdasarkan informasi yang kita lidik, kita dapatkan itu karena laporan orang tuanya sendiri kesini jadi kita tindak lanjuti, jadi orang tuanya yang buat laporan ke polisi.Alhasil kita tangkap mereka dan kita bawa kesini,” tegasnya.
Polisi akan kembangkan terus untuk kasus ini mudah-mudahan saja masih ada dan korban satu lagi bisa pulangkan kesini.(den)