Ratusan Botol Miras Oplosan Jenis CIU Diamankan Polsek Cilamaya

  • Whatsapp
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan didampingi Kapolsek Cilamaya AKP Sutedjo menunjukkan barang bukti miras yang berhasil disita
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan didampingi Kapolsek Cilamaya AKP Sutedjo menunjukkan barang bukti miras yang berhasil disita

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cilamaya, Kabupaten Karawang berhasil mengungkap dan mengagalkan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang dikirim dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran miras oplosan dari Solo ini penyidik Polsek Cilamaya menangkap seorang tersangka bernama Wahyudin (42), warga Gang Sasak Kebo, RT 003/002, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Penangkapan ini berawal saat pelaku sedang menaikkan miras oplosan ke angkutan umum di depan Rumah Makan Nikki Subang pada Jumat (04/5/2018). Miras tersebut dipesan langsung dari Solo, Jawa Tengah dan akan dibawa ke Cilamaya. Pelaku melakukan pembayaran dengan cara transfer,” kata Hendy saat melakukan ekspose di Mapolsek Cilamaya, Senin (07/05/2018).
Dikatakan, saat pemesanan pelaku dan produsen melakukan kesepakatan masalah pengiriman dengan hari dan jam yang telah ditentukan.
“Kasus ini sedang kita telusuri dan koordinasi dengan kepolisian Jawa Tengah untuk mematahkan produsennya atau otak pembuatannya,” ujarnya.
Menurutnya, menjelang Ramadhan secara rutin setiap hari jajaran polsek-polsek dan Polres Karawang intens dan aktif melakukan operasi miras dan hasilnya akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan ikut serta memerangi peredaran miras oplosan, karena sudah banyak nyawa melayang akibat mengkonsumsi miras. Dan kepolisian sudah sangat proaktif dan konsumtif dalam memberantas.
“Masyarakat harus dapat mengendalikan diri terhadap miras karena manfaatnya tidak ada,” tegasnya.
Kapolsek Cilamaya AKP Sutedjo, mengatakan, pelaku langsung menjual miras tersebut kepada masyarakat khususnya anak-anak muda. Dan pembeli langsung datang ke rumah pelaku.
“Miras oplosan ini dibandrol per satu botol kecil dengan harga Rp 30 ribu dan yang besar dihargai Rp 60 ribu. Sedangkan keuntungan yang didapat dari satu drigen miras mencapai Rp 500 ribu,” kata Sutedjo.
Selain menangkap pelaku, kata Sutedjo, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain 145 botol kecil miras oplosan, 46 botol besar miras oplosan, 1 drigen isi 40 liter miras oplosan, 7 drigen kosong dan 50 botol kecil yang masih kosong. Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak dua kali,” katanya.
“Kita akan melakukan interogasi dan akan melakukan pendalaman terhadap produsen yang ada di Solo, Jawa Tengah,” tambahnya.(moy)

Pos terkait