Pembahasan Teknis Penutupan THM di Kabupaten Bekasi Deadlock

  • Whatsapp
Rapat pembahasan teknis penutupan THM bersama sejumlah ormas
Rapat pembahasan teknis penutupan THM bersama sejumlah ormas

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Rapat gabungan mengenai pelaksanaan penegakan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Jumat (26/5/2018).
Sayangnya, rapat gabungan yang membahas mengenai teknis penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi secara permanen itu masih belum menemui titik temu.
“Masih belum menemui titik temu. Jadi nanti akan dibahas lagi di pertemuan berikutnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.
Hudaya mengatakan OPD yang dipimpinnya masih belum bisa mengeksekusi usaha-usaha yang dilarang beroperasi seperti yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016. Pasalnya di pasal berikutnya tidak ada sanksi pidana yang diberikan bagi yang melanggarnya.
“Kita kesulitan untuk menutup usaha yang dilarang karena memang tidak tercantum dalam ketentuan pidana. Jadi ada larangannya, tetapi tidak ada dalam ketentuan pidananya,” katanya.
Sementara itu perwakilan dari Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Ncang Aji mengatakan, ketiadaan sanksi pidana jangan dijadikan alasan bagi Satpol PP untuk tidak menutup THM. Pasalnya seluruhnya THM di Kabupaten Bekasi saat ini tidak ada yang memiliki izin.
“Tidak ada izinnya, karena semenjak Perda Pariwisata itu jadi sudah tidak ada yang diberikan izin. Yang kita tuntut itu, tutup semua!,” tegasnya.
Dirinya memastikan apabila dari hasil pertemuan pekan depan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan penegakan Perda, maka dipastikan seluruh ormas islam akan melakukan aksi turun ke jalan demi tegaknya aturan.
“Kita turun ke jalan, seluruh ormas islam akan turun ke jalan!” tandasnya.
Seperti diketahui, Perda Pariwisata memunculkan kontroversi setelah di dalamnya melarang tempat hiburan malam beroperasi di Kabupaten Bekasi. Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, club malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha yang dilarang. Hanya saja, sejak ditetapkan dua tahun lalu, Perda tersebut tak kunjung ditegakkan. Tempat hiburan malam, masih bebas beroperasi.(bis)

Pos terkait