Bawa Ganja dan Sabu, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 9 Pelaku

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews-Sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu diamankan pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

Para Pelaku diantaranya adalah TKB, MW, RB, S, YP, U, SH, RN, dan FA yang terjaring pada bulan suci ramadan per tanggal 17 Mei sampai 4 Juni 2018, dengan barang bukti keseluruhannya 55,56 gram ganja dan 58 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, dari hasil pemeriksaan mereka melakukan beroperasi di Bekasi Barat, Bekasi Timur.Kemudian juga hasil pengembangan daerah Pamulang, Setu dan Tanjung Priok.

“Para pelaku yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dalam tindak penyalahgunaan narkoba tersebut dan ditangkap dengan lokasi yang berbeda-beda,” jelasnya, Selasa (5/6/2018).

Kendati dengan demikian, antara para pelaku ini bukan merupakan komplotan satu jaringan, namun  tidak menutup kemungkinan jika terdapat temuan lain dari hasil pengembangan.

“Ada yang berperan sebagai pengedar, ada yang memiliki hak milik atas barang dan ada sebagai penanam ganja.Tapi ini masih proses pemeriksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada hasilnya, karena tidak menutup kemungkinan dari pengedar ditemukan sumbernya,” jelas Wijonarko

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berdasarkan pasal 111 (1), pasal 112 (1), dan pasal 114 (1) tentang penyalahgunaan narkoba dengan masing-masing hukuman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun serta pidana serta sebagaimana dalam pasal tersebut pelaku di pidanakan. (den)

Pos terkait