Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan keputusan terkait aduan oleh Balon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandi-Dikdik Sukardi atas dugaan pelanggaran etik oleh KPU dan Panwaslu Purwakarta pada saat pencalonan paslon tersebut.
“Betul sudah keluar putusannya. Dan kami sangat menerima hal itu,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos, Rabu (6/6/2018)
Dijelaskan sebagaimana seharusnya, apa pun yang menjadi putusan DKPP, pihaknya siap mengimani dan menjalankan.
Meski DKPP tidak menyebut, bahwa KPU dan Panwaslu melanggar prosedur pendaftaran dan penanganan sengketa pemilihan, namun DKPP menilai ada ranah etik yang dilanggar oleh dua penyelenggara Pemilu tersebut.
“Atas hal ini, KPU dan Panwaslu mendapatkan sanksi peringatan,” tegasnya.
Selain itu putusan lain yang dikeluarkan DKPP terkait aduan tersebut ialah menolak tuntutan pemohon untuk ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta atau peserta Pilkada Purwakarta 2018. Oleh DKPP permohonan tersebut dinilai tidak relevan.
“Permohonannya dianggap tidak relevan,” pungkas Oyang.(akt)