Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Tiga tersangka penyalahgunaan sabu – sabu ditangkap tim gabungan Satnarkoba dan Sat Sabhara Polres Aceh Utara di dua lokasi berbeda.
Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (06/06/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Desa Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Mereka yang ditangkap berinisial Md (35) warga Desa Meucat Kecamatan Samudera, Muk (31) warga Desa Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan MK alias Galong (48) warga Desa Biara Timur Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Dari hasil penggeladahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 27,20 gram, satu unit timbangan digital dan dua unit HP.
Kasatnarkoba, AKP Ildani, mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku Md dan Muk kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Desa Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Sehingga pada Rabu (06/06/2018) keduanya ditangkap di kawasan tersebut ketika akan melakukan transaksi jual beli barang haram. Hasil penggeledahan dari dua pelaku tersebut ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu.
“Setelah ditangkap langsung kami lakukan pengembangan hingga mengarah kepada salah seorang bandar berinisial MK alias Geleng. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan di Desa Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur,” kata Ildani kepada SpiritNews, Jumat (8/6/2018).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mah)