Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi baru dapat mengumumkan hasil real count atau perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Juli 2018 mendatang.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Kanti Prayogo mengatakan, bahwa hasil baru dapat di publikasikan setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Jadi tanggal 28 Juni – 4 Juli rekapitulasi tingkat PPK kemudian 4 – 6 Juli pleno rekapitulasi di KPU, habis itu sesuai aturan diberikan waktu tiga hari bagi paslon yang kalah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baru tanggal 9 atau 10 Juli 2018 kita pengumuman penetapan hasilnya,” kata Kanti Prayogo kepada SpiritNews, Kamis (28/6/2018).
Dijelaskan, proses Pilwalkot Bekasi 2018 ini bisa berjalan dengan lancar. Bahkan, tingkat partisipasi pemilih di Kota Patriot ini mencapai 73 persen dari yang ditargetkan KPU RI sebesar 70 persen.
“Kita bersyukur sejauh ini Pilkada Kota Bekasi berjalan dengan lancar meskipun ada catatan seperti logistik Pilgub Jawa Barat yang agak lambat datangnya dan masalah pemilih,” ujarnya.
Ia menambahkan, masalah pemilih seperti pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun pemilih yang sudah meninggal masih terdapat di DPT.
“Ya ini kan memang kekurangan karena data tidak terupdate secara otomatis. Makanya diadakannya Coklit atau pencocokan data pemilih serta jajak pendapat dan pandangan masyarakat sebelum ditetetapkan DPT,” jelas Kanti.
Untuk itu lanjut Kanti, sebenarnya dalam pelaksanakan Pilkada ini antuasias masyarakat dalam menggunakan hak pilinya sangat diperlukan.
“Ini kan sebelum di tetapkan DPT oleh KPU, ditingkat PPS maupun PPK ditampilkan data agar masyarakat bisa mengkoreksi bila ada penulisan nama yang salah, ataupun belum terdaftar. Tapi ini kan masyarakat masih banyak yang cuek, mereka baru ribut-ribut ketika hari pencoblosan,” jelasnya. (sam)