Motor Parkir di Rambu Larangan Parkir, Arip: Purwakarta Belum Ada Perda Tindakan Parkir Liar

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews– Terlihat dengan jelas terpasang rambu lalu lintas dengan tanda dilarang parkir namun para pengendara roda dua seakan mengabaikan rambu larangan tersebut, hal tersebut terlihat di salah satu Rumah Sakit Amira di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Dandi (36), salah seorang warga sekitar menyebutkan pemandangan ini bukan baru pertama sekali terjadi namun setiap hari,tiap hari kendaraan roda dua.“Kalau dihitung ya puluhan motor juga mobil yang terparkir tanpa dihiraukan rambu lalulintas tersebut,” katanya kepada SpiritNews, Senin (2/7/2018).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, tidak pernah ada teguran apalagi tindakan dari pihak aparat setempat, padahal kendaraan yang parkir tersebut sering bikin kemacetan, terkesan seperti tutup mata.

Sementara itu Arip Surachman, Kepala UPDT Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagi sosialisasi kepada pengendara yang melakukan parkir liar.

“Kami sering lakukan himbauan-himbauan kepada setiap pengendara yang parkir sembarangan. Namun kami tidak bisa melakukan penindakan, pasalnya tidak ada payung hukum buat kami melakukan penindakan,” kata Arip saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjut dia, kalau di kota lain ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur untuk penindakan tentang parkir liar,  namun Purwakarta tak punya Perda itu.

“Kami hanya bisa memberikan himbauan aja, gak bisa nindak kang. Nah, permasalahan Satuan lantas Polres Purwakarta yang tidak ambil tindakan silahkan konfirmasi ke pihak lantas” ujarnya. (reg)

Pos terkait