Kota Bandung, spiritnews.co.id – Tim gabungan Saber Pungli (pungutan liar) Jawa Barat mengamankan sejumlah petugas parkir liar yang diduga melakukan pungli parkir di wilayah Kota Bandung, khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung.
”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di wilayah Kota Bandung, khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 orang dengan inisial OK, RA, RM, YS,” kata Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.
Mereka yang ditindak itu adalah dua orang petugas pintu (gate) masuk dan keluar serta dua orang petugas juru parkir Mesjid Al-Jabar.
Selain menindak empat orang, kata Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, Tim Saber Pungli juga mengamankan uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp 1.400.000 dari juru parkir, dan dari orang juru parkir (gate B dan C) sebesar Rp 89.000.
“Setelah dilakukan penindakan, petugas Saber Pungli akan terus memantau dan mengawasi kawasan Mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar,” katanya.
Pelaku parkir liar yang diamankan itu adalah OO (petugas gate/karcis), RMA (petugas gate/yayasan SealGuard), R (juru parkir area parkir B, dan YOS (juru parkir C.
“Pelanggarannya adalah tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, karena hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama. Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan,” jelasnya.
Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir.
“Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu,” ungkapnya.(ops/sir)