Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Bakal calon kepala desa di 19 desa yang tersebar di 11 kecamatan berguguran setelah mengikuti seleksi tertulis dan wawancara. Sebanyak 33 dari 128 orang bakal calon kepala desa terpaksa harus mengurungkan niatnya menjadi peserta Pilkades Serentak 2018, karena gagal memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi yang diselenggarakan pada Sabtu (14/7/2018) lalu, di Hotel Santika Cikarang.
“Total ada 95 orang bakal calon kepala desa yang lolos seleksi tertulis dan wawancara. Mereka berasal dari 19 desa di 11 kecamatan yang jumlah bakal calonnya lebih dari 5 orang,” kata Beni Yusnandar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Ke 95 bakal calon kepala desa itu dinyatakan lolos, karena mengantongi nilai tertinggi dibanding bakal calon lainnya. Dengan demikian jumlah bakal calon dari 154 desa di 23 kecamatan yang menggelar Pikades Serentak 2018, sudah sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa yang menyebutkan jumlah minimal bakal calon kepala desa 2 orang dan maksimal 5 orang.
“Setelah seleksi ini, kita akan jalani tahapan selanjutnya, yakni di tanggal 19, 20 dan 21 Juli 2018 Panitia Pilkades menerima masukan dari masyarakat, apabila ada masyarakat yang keberatan dengan persyaratan bakal calon. Kemudian di tanggal 22 Juli panitia akan menetapkan para bakal calon menjadi calon kepala desa. Disitulah mereka ditetapkan sekaligus pengocokan nomor urut,” pungkasnya.(bis)