Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar pertemuan bersama perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, dalam rangka menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula TB Hendy, Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (22/7/2018) kemarin. Diikuti masing-masing petugas Lo, operator Silon, dan pengurus parpol.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi berkas persyaratan bacaleg yang telah didaftarkan oleh setiap parpol beberapa waktu lalu.
“Total keseluruhan dari semua parpol jumlahnya sebanyak 713 bacaleg. Namun dari hasil verifikasi syarat yang kami lakukan, sebagian besar masih banyak kekurangan atau belum memenuhi syarat, sehingga perlu ada perbaikan lagi,” katanya.
Dijelaskan, sebagian besar bacaleg terkendala ijazah yang tidak dilegalisir, KTP bukan fotocopi, dan beberapa dokumen lainnya. Adapun terkait belum memenuhi syarat tersebut, pihaknya memberikan waktu setiap parpol untuk melakukan perbaikan kekurangan selama sepekan, mulai dari tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018 mendatang.
“Sesuai tahapan syarat itu, masih boleh diperbaiki kekurangannya. Dan setelah selesai akan kita cek lagi berkasnya, sebelum di susun menjadi daftar calon sementara (DCS), guna diumumkan dan mendapat tanggapan masyarakat,” jelas Ucu.
Dia menambahkan, selama proses tahapan ini berlangsung, setiap parpol masih diperbolehkan mengganti calon yang belum lengkap syaratnya selain calon yang sudah mengundurkan diri.
“Pergantian calon boleh dilakukan oleh parpol. Terlebih untuk syarat calon yang memang hasil test kesehatannya dinyatakan bermasalah, atau positif narkoba, kami menyarankan lebih baik diganti,” katanya.(sam)