Belum Ada Parpol Mendaftar di KIP Aceh Utara

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mulai dibuka  Senin (1/5/2023) dan seterusnya. Namun hingga kini terpantau sepi dan belum ada partai politik yang mendaftarkan bacaleg.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Utara, Muhammad Sayuni, mengatakan, sesuai aturan, syarat administrasi  pencalonan pendaftaran bakal caleg partai politik (parpol), dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang kemudian mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa tahapan pencalonan anggota legislatif, yakni pertama pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu, kemudian verifikasi administrasi, ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Kami sudah siap menunggu partai politik peserta Pemilu 2024 yang hendak menyerahkan daftar caleg-nya. Kami siap menerima tamu partai politik (parpol) dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif (caleg),” kata Sayuni.

Di Kabupaten Aceh Utara terdapat 17  partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh peserta Pemilu 2024 yang akan bertanding dalam pemilu mendatang. Terdapat enam dapil yang disediakan dan nantinya akan terpilih sebanyak 45 anggota legislatif.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait