Jelang Masa Akhir Tugas, Sekda Laporkan Kondisi Pemkot Bekasi

  • Whatsapp
Kabag Humas Setda Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menggelar Prescon, Selasa (31/7/2018) pukul 13.00 WIB.

Kota Bekasi, SpiritNews-Menjelang masa akhir tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada tanggal 1 Agustus 2018, Rayendra Sukarmadji telah membuat surat laporan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dengan Nomer 032/3997, perihal kondisi Pemerintahan Kota Bekasi.

Kabag Humas Setda Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menyampaikan, dalam surat laporan tersebut Sekda Kota Bekasi menyampaikan 4 Poin yang menggambarkan situasa saat ini di pemerintahan, antara lain terkait laporan Pj Walikota Bekasi R. Ruddy Gandakusummah ke Mabes Polri, Senin (30/7/2018), terhadap Sekda Kota Bekasi dengan laporan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghasutan serta perbuatan makar.

Bacaan Lainnya

“Hal tersebut disinyalir kepemimpinan Pj Walikota Bekasi tidak bisa menciptakan lingkungan birokrasi serta kondisi ketentraman, dan ketertiban di masyarakat yang kondusif dan harmonis. Sehingga penyelenggara Pemerintahan Kota Bekasi yang tidak berjalan efektif,” ungkap Sajekti Rubiah, saat menggelar Prescon, Selasa (31/7/2018) pukul 13.00 WIB.

Salah satu contohnya, diduga Pj Wlaikota Bekasi tidak bisa melakukan komunikasi yang baik dan menjadwalkan administrasi audensi yang tidak dipenuhi dengan para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bekasi belum lama ini, sehingga meminta Pj Walikota Bekasi mundur dari jabatannya.

“Selain itu, pernyataan dan tindakan Pj Walikota Bekasi dalam proses penyelesaian masalah internal di lingkup Pemkot Bekasi, terutama dalam penyelesaian masalah netralitas Sekda tidak dilakukan proposional dan profesional, dengan melibatkan media masa dan media online, sehingga menimbulkan prasangka dan ketidaknyamanan ASN untuk pemangku jabatan,” bebernya.

Selain itu, kepemimpinaan yang dilaksanakan Pj Walikota Bekasi tidak bisa membangun pola hubungan dan kominikasi yang baik dengan Sekda, Kepala Dinas, Badan, Camat, pejabat struktual eselon 3, dan lurah.

“Sehingga tidak terciptanya koordinasi serta mengganggu penyelenggraan birokrasi pemerintahan yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan efektif,” jelasnya.(sam)

Pos terkait