Kota Cimahi, SpiritNews-Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kasus peredaran Narkoba. Para pelaku sempat dihadiah timah panas oleh aparat kepolisian karena melawan petugas dan mengancam keselamatan aparat, demikian dikatakan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanegara.
Kelompok pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh tiga tersangka anggi 34 tahun, fajar 30 tahun dan iyus 25 tahun.
Ketiga pelaku ini mencuri ban di toko pusat ban di Jalan Jenderal Amir Mahmud Cimahi Tengah, Kota cimahi.
Dua pelaku sempat sempat dihadiahi timah panas karena melawan.Selain mengungkap kasus pidana pencurian dengan pemberatan pencurian di toko pusat ban ini, pihak Polres Cimahi juga mengungkap peredaran narkoba .
Dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap alfan sidiq firmansyah usia 36 tahun warga jalan sangkuriang Kelurahan Cipageran, Kota cimahi dan said arifin 48 tahun Kelurahan Sukaraja, Kota Bandung.
Penangkapan tersangka Narkoba tersebut setelah adanya laporan masyarakat di wilayah Cimindi Kota Cimahi ada peredaran Narkoba jenis ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu.
Ada laporan tersebut, pihak aparat Polres Cimahi yang dipimpin oleh satuan Reserse Narkoba langsung menelusuri dan menangkap kedua pelaku di rumahnya.
“Dalam penangkapan pelaku kasus narkoba ini, disita lima bungkus plastik bening berisi Narkoba golongan 1 jenis sabu,” ucap AKBP Rusdy Pramana Suryanegara.
Sepuluh bungkus plastik pil ekstasi sebanyak 569 tablet. Dan tiga bungkus ganja seberat 52 gram.(gus)