Pencetakan e-KTP Selesai, Masyarakat Bisa Segera Menukarnya dengan Suket

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karawang, Lilis Jayasutisna.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan memiliki surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, bisa segera menukarnya dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karawang, Lilis Jayasutisna mengatakan, masyarakat sudah bisa menukarkan Suket dengan e-KTP, dengan catatan Suket tersebut terbitan bulan Juni 2017.

Bacaan Lainnya

“Pencetakan e-KTP non PRR sudah selesai, dan baru 8 kecamatan yang sudah mengambil, sisanya belum. Kita imbau agar pihak kecamatan mengambil segera,” kata Lilis saat ditemui SpiritNews di kantornya, Selasa (14/8/2018).

Baca Juga: Pelayanan Disdukcapil Karawang Harus Ditingkatkan

Sementara itu, e-KTP PRR untuk masyarakat yang baru pertama memiliki kartu identitas penduduk, sudah tercetak sebanyak 7.243 keping. Sedangkan non PRR atau identitas bagi warga pendatang atau KTP hilang sebanyak 3.843 keping.

“Disdukcapil Karawang melayani pemohon e-KTP setiap harinya sekitar 600-800 orang,” kata Lilis.

Berita Lain: 70 Ribu Warga Karawang Masih Belum Rekam e-KTP

Saat ini, kebutuhan blanko e-KTP PRR terhitung 10 Agustus 2018 sebanyak 122.465 keping dan non PRR diperkirakan mencapai 50.000 keping. Jumlah itu terus bertambah, mengingat perubahan data penduduk terus dilakukan setiap hari baik untuk PRR maupun non PRR.

“Pemohon membludak pasca lebaran Idul Fitri bagi pendatang baru, juga ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” ucapnya.(moy)

Pos terkait