Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sebanyak 70.769 warga Kabupaten Karawang masih belum rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mencatat, terdapat 1,6 juta warga Karawang yang wajib e-KTP dari total 2,1 juta jumlah penduduk.
“Total penduduk Karawang per Mei 2018 mencapai 2.131.586 jiwa. Sedangkan untuk yang wajib e-KTP 1.611.652 jiwa. Sampai saat ini yang terekam sudah 1.540.883 warga, sisanya tinggal 70.769 warga lagi atau sekitar 4,4 persen,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karawang, Lilis Jayasutisna kepada SpiritNews, Jumat (20/7/2018).
Dijelaskan, jumlah penduduk dan jumlah penduduk wajib e-KTP terus bertambah setiap bulannya, seiring dengan adanya perpindahan penduduk dan warga Karawang yang mencapai usia 17 tahun.
“Jumlah pemula atau yang baru berusia 17 tahun itu tambah terus, jadi kita bergerak terus. Karena kalau dibiarkan, malah akan menumpuk jumlah yang belum rekam e-KTP,” katanya.
Sementara itu, Disdukcapil Karawang saat ini baru bisa mencetak keping e-KTP untuk masyarakat yang telah terekam dan memiliki surat keterangan (Suket) hingga bulan April 2017.
“Kita baru selesai cetak e-KTP untuk masyarakat yang memiliki suket bulan April 2017 sebanyak 4.010 keping. Dan suket PRR 1.754 periode Mei-Juni. Jadi total ada 5.764 keping e-KTP yang dibagikan bulan ini melalui kecamatan,” katanya.
Diakui Lilis, masih cukup banyak masyarakat yang belum memiliki keping e-KTP. Terhitung mulai dari periode perekaman Mei 2017 hingga Juli 2018. Hal tersebut dipengaruhi oleh ketersediaan blangko keping e-KTP yang terbatas, sesuai dengan distribusi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebetulnya kita cetak 800 keping e-KTP per hari. Tapi karena keterbatasan blangko keping e-KTP, sehingga masih banyak hasil rekam masyarakat yang belum bisa dicetak. Contohnya untuk PRR saja kebutuhan blangko keping e-KTP mencapai 127.616 buah, belum lagi untuk warga yang perubahan data, rusak, atau pindahan,” katanya.(art)