25 Napi Lapas Karawang Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-73

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menyerahkan berkas remisi kepada 560 napi, di Lapangan Lapas Kelas II A Karawang, Jumat (17/82018).

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sebanyak 560 narapidana binaan Lapas Kelas II A Karawang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, 25 diantaranya dinyatakan bebas tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-73.

Pemberian remisi kepada 560 napi dipimpin langsung Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, di Lapangan Lapas Karawang, Jumat (17/82018). Pemberian remisi tersebut dilakukan bersamaan dengan upacara HUT RI di Lapas Kelas II A Karawang.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sejumlah Petugas dan Warga Binaan Lapas Karawang Donorkan Darah ke PMI

Diketahui, data tahanan di Lapas Kelas II A Karawang per 17 Agustus 2018 berjumlah 405 orang tahanan, terdiri dari 385 orang laki-laki, 17 orang perempuan dan 3 orang anak-anak. Sedangkan jumlah napi mencapai 783 orang, antara lain 761 orang laki-laki, 20 orang perempuan dan anak-anak sebanyak 2 orang. Dengan jumlah keseluruhan penghuni 1.188 orang.

Pemberian remisi tahun 2018 pada HUT RI ke-73 kali ini, terdiri dari remisi umum 1 sebanyak 508 napi, remisi umum 2 sebanyak 23 napi, dan remisi umum 2 ditambah subsider sebanyak 29 napi. Jumlah keseluruh napi yang mendapat remisi sebanyak 560 orang.

Berita Lain: Berbenah Pasca OTT Sukamiskin, Kalapas Karawang Diganti

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cellica meminta agar para napi berprilaku baik selama menjalankan hukumannya di Lapas Kelas II A Karawang. “Jumlah yang mendapatkan remisi baru setengahnya. Saya harap yang mendapat remisi menjadi contoh baik bagi narapidana yang belum mendapat remisi,” katanya.

Dia juga berharap, pemberian remisi menjadi semangat bagi mantan napi untuk berprilaku baik saat bebas dan kembali ke masyarakat. Sehingga bisa kembali kepada keluarga dengan kehidupan yang lebih baik.(moy)

Pos terkait