Hari Kemerdekaan Jadi Berkah Bagi 11 Warga Binaan Lapas Bekasi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Di hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (18/8/2018) kemarin, 11 warga binaan Lapas Kelas III Cikarang dinyatakan bebas.

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Di hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (18/8/2018) kemarin, 11 warga binaan Lapas Kelas III Cikarang dinyatakan bebas. Mereka mendapat potongan masa tahanan lewat remisi yang diberikan usai upacara yang dihadiri Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, di Lapangan Lapas III Cikarang.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Cikarang, Sunoto mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi umum pada saat hari kemerdekaan sebanyak 707 orang, dengan rincian 207 orang mendapat remisi 1 bulan, 228 orang mendapat remisi 2 bulan, 181 orang mendapat remisi 3 bulan, 86 orang mendapat remisi 4 bulan, 5 orang mendapat remisi 5 bulan.

Bacaan Lainnya

“11 orang diantaranya langsung bebas, karena masa hukumannya berakhir dipotong masa tahanan dan remisi,” katanya kepada SpiritNews, Sabtu (18/8/2018).

Baca Juga: 25 Napi Lapas Karawang Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-73

Menurutnya, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. Sebaliknya, apabila napi melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

“Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Sunoto.

Dijelaskan, Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada napi umum dan anak, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangi perolehan remisi umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan RI.

Sedangkan Remisi Umum II adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada napi umum dan anak yang masa pidananya apabila dikurangi perolehan remisi, yang bersangkutan akan bebas saat tanggal Hari Kemerdekaan RI.

Berita Lain: Lapas Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan

“Melindungi hak warga binaan dalam hal remisi adalah merupakan tugas dari Lapas Kelas IIl Bekasi. Untuk itu setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, akan diusulkan remisi ataupun remisi susulan,” tandasnya.

Diketahui, jumlah penghuni lapas per 16 Agustus 2018 sebanyak 1.596 orang. Sebanyak 1.408 merupakan warga binaan dan 188 orang lainnya adalah tahanan titipan kejaksaan.(bis)

Pos terkait