Disnaker Dinilai Gagal Atasi Masalah Pengangguran

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dinilai gagal menuntaskan persoalan pengangguran. Hal tersebut tidak sejalan dengan janji Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang mengaku telah memiliki sejumlah rencana untuk menyelesaikan persoalan pengangguran ketika usai dilantik pada 22 Mei 2017 silam.

“Jadi jika saat ini masih ditemukan angkatan kerja banyak yang menganggur, bahkan bekerja sebagai kuli panggul di pasar, ini tentu sangat mencoreng Pemkab Bekasi dan patut dipertanyakan kinerja Disnaker,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno kepada SpiritNews, Jumat (24/8/2018).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran di Karawang, BLK Disnakertrans Gandeng 9 Perusahaan

Ia mempertanyakan upaya yang telah dilakukan Disnaker selama ini, untuk mengatasi persoalan itu. Pasalnya, output dari job fair yang sering digelar selama ini dianggap tidak jelas.

“Saya kurang setuju jika salah satu penanganan pengangguran itu hanya dengan cara job fair dan pemagangan. Coba berapa besar angkatan kerja dan pengangguran yang berkurang? Berapa orang yang sudah diterima di perusahaan di Bekasi? Mana data penyaluran tenaga kerja melalui job fair? Ini harus dipertanyakan,” cetusnya.

“Apalagi jika mengatasi pengangguran dengan cara pemagangan, saya sangat tidak setuju. Dimana pemagangan itu sendiri masih banyak ditemukan penyimpangan di lapangan,” tambahnya.

Menurutnya, Disnaker seharusnya membuat sistematika dan perencanaan yang jelas kaitan penanggulangan pengangguran di Kabupaten Bekasi.

Berita Lain: Kadisnaker Kota Bekasi Berharap Buruh dan Pengusaha Selalu Harmonis

“Ini sebenarnya ada momen bagus, membuat regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi sebagai aturan turunan dan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang sudah disahkan sejak tahun 2016 yang lalu,” usulnya.

Perbup tersebut, berisi tentang semua informasi lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan, wajib diberitahukan kepada Disnaker. “Ini sudah ada di perda, tinggal diatur teknis dan dituangkan ulang di perbup,” kata Nyumarno.(bis)

Pos terkait