11 Preman yang Ditangkap di Lampu Merah Akan Jalani Sidang Hari Ini

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Polsek Klari amankan 13 preman dan anak jalanan yang kerap meminta uang secara paksa di Lampu Merah Tol Karawang Timur dan Pendeuy, Senin (27/8/2018).

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sebanyak sebelas pereman akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang hari ini, Selasa (28/8/2018). Mereka akan disidang terkait perkara tindak pidana ringan (Tipiring), setelah pada hari Senin (27/8/2018) kemarin diamankan jajaran Polsek Klari bersama dua anak jalanan lainnya.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah, terkait keberadaan para preman tersebut yang kerap meminta uang secara paksa kepada pengguna jalan di Lampu Merah Tol Karawang Timur dan Lampu Merah Pendeuy.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polres Karawang Ringkus 67 Preman yang Meresahkan Masyarakat

Kapolsek Klari, Kompol Relisman Nasution mengatakan, sebelas preman yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Klari untuk dilakukan sidang tipiring. Sedangkan dua orang anak jalanan yang masih di bawah umur, diserahkan kepada orangtuanya setelah dibuatkan surat pernyataan.

“Kita akan terus berupaya menertibkan orang-orang yang mengganggu kemamanan dan kenyamanan masyrakat,” katanya kepada SpiritNews, Selasa (28/8/2018).

Berita Lain: Gelar Operasi Bina Kusuma 2018, Sat Binmas Polres Aceh Utara Berikan Penyuluhan

Dijelaskan, petugas memberikan arahan dan pembinaan kepada para preman, agar tidak melakukan lagi tindakan meminta uang secara paksa kepada pengguna jalan, dan mencari pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Bila ada unsur tindak pidana, pasti saya akan proses pelakunya secara hukum,” katanya.(moy)

Pos terkait