Perekrutan Anggota Bawaslu Subang Dinilai Sarat KKN

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Subang, SpiritNews-Perekrutan lima anggota Bawaslu Kabupaten Subang disinyalir sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Subang, Ujang Supardi, mengaku ia mencium adanya KKN pada perekruitan lima anggota Bawaslu Kabupaten Subang yang belum lama ini dilantik oleh Bawaslu RI.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Usai Dilantik, Komisioner Bawaslu Subang Masih Malas Bekerja

“Mereka yang menjabat anggota Bawaslu Kabupaten Subang periode 2018-2023, tidak murni hasil seleksi dan tahap pit and profertes yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Barat,” kata Ujang kepada SpiritNews, di Subang, Rabu (28/8/2018).

Dikatakan, lima orang anggota Bawaslu Kabupaten Subang yang terpilih tersebut mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan organisasi tertentu dengan tujuan untuk memenangkan calon tertentu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.

Berita Terkait: Puluhan Massa Demo Bawaslu Subang Tuntut Dugaan Pelanggaran Pilkada Dituntaskan

“Sudah jelas dari mulai tahapan tes cat, psikologi, kesehatan, wawancara dan fit and propertes ada 10 orang yang dinyatakan lolos, yaitu tiga orang exiting atau yang lama (telah mendapatkan SK untuk Pileg dan Pilpres) dan 7 orang lainnya yang berasal Panwascam,” jelasnya.

Ia bahkan menuding bahwa Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI telah melanggar aturan dan dilaporkan ke DKPP.

“Tiga orang anggota Panwaslu Subang tidak lolos. Ada apa dengan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI,” ungkapnya.(bus)

Pos terkait