Plt Bupati Subang Bantah Ada “Uang Pelicin” dalam Rencana Rotasi dan Mutasi Pejabat

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang, Ating Rusnatim.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang, Ating Rusnatim bantah adanya uang pelicin dalam proses rotasi, mutasi dan promosi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.

Ia pun mempertanyakan isu yang menyebutkan sejumlah pejabat menyetorkan dana ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Subang, untuk bisa mengikuti rotasi, mutasi dan promosi kali ini yang menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Bacaan Lainnya

“Silahkan tanya kepada Baperjakat dan BKD Subang, apakah Plt Bupati Subang kebagian duit. Kami tidak ada urusan dengan uang tersebut,” ujar Ating saat dikonfirmasi SpiritNews, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga: Diduga Ada Uang Pelicin dalam Proses Mutasi, Pejabat Subang Harap-Harap Cemas

Ditegaskan, dirinya tidak mendapat uang sepeser pun dari proses rotasi, mutasi dan promosi pejabat. Dan lamanya keputusan dari Mendagri terkait rencana tersebut, juga tidak ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Subang lalu, dimana pasangan calon yang diusung PDIP kalah dalam pemilihan.

“(Keputusan, red) rotasi, mutasi dan promosi yang diajukan oleh tim Baperjakat Pemkab Subang dengan rekomendasi Plt Bupati Subang ke Mendagri, hingga saat ini belum turun. Hal itu tidak ada hubungan dengan Pilkada Subang kemarin,” katanya.

Dia menjelaskan, rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan Baperjakat Subang, karena sejumlah jabatan eselon II, III dan IV banyak yang kosong dan harus segera diisi, untuk laporan pengelolaan keuangan di akhir tahun.

“Draf rotasi dan mutasi tersebut memang ada perbaikan, dan sudah dikirim kembali ke Mendagri. Kita masih menunggu rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Berita Lain: Sejumlah Pejabat Pemkab Subang Akan Dimutasi

Menurutnya, atas dasar kebutuhan organisasi dirinya sebagai Plt Bupati Subang memiliki hak untuk merotasi dan memutasi para pejabat eselon II, III dan IV. Sehingga ketika draf tersebut harus direvisi oleh Baperjakat, pada dasarnya mengikuti arahan dari pihak kementerian.(bus)

Pos terkait