Kabupaten Karawang, SpiritNews-Tujuh anggota sindikat pencurian spesialis minimarket dan seorang penadah ditangkap Satreskrim Polres Karawang. Mereka adalah AN (22), OA (24), JL (19), LR (21), JA (21), SL (22), AF (22) dan FH (42).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Mapasseng mengatakan, para pelaku membobol minimarket dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil membobol atap, para pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang yang ada di minimarket.
Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Proyek Pengurukan
“Mereka melakukan aksinya secara berkelompok, dan melakukan pencurian minimarket yang mau tutup pada tengah malam dari pukul 00.00 WIB,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (3/9/2018).
Dijelaskan, para tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di toko Alfamart, Jalan Husni Hamid, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. “Sindikat ini membagi tugasnya, anatara lain 4 orang beroperasi di daerah Pedes, 4 orang di daerah Rengasdengklok,” Kata Maradona.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti antara lain satu buah mata kunci pas 8, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit motor Yamaha Jupiter MX dan satu unit motor Yamaha Jupiter Z.
Berita Lain: Camat Pondok Gede dan Staf PPAT Jadi Tersangka Kasus Akte Palsu
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.(moy)