Kota Bekasi, SpiritNews-Camat Pondokgede, Mardanih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan akte palsu. Penetapan itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/2150/K/XI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota, tanggal 24 November 2017 atas laporan Yusuf Riza.
Selain Mardanih, Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede, Abdul Rochim juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan Reserse Harta dan Barang (Harbang) Polres Metro Bekasi.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing. Menurutnya penetapan tersangka terhadap Mardanih dilakukan penyidik Harbang pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu.
“Benar mereka berdua sudah ditetapkan tersangkan oleh penyidik Harbang, dalam perkara dugaan pembuatan akta palsu tanah,” kata Erna kepada SpiritNews, Rabu (15/8/18).
Baca Juga: Camat Jatisampurna Buat Gebrakan, Puluhan Cafe Remang-Remang Disegel
Dijelaskan, kasus Mardanih dan Abdul Rochim masih tetap berlanjut. Namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik terhadap keduanya. Dia berdalih, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Pokoknya kasusnya masih tetap berlanjut. Dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan anggota,” kelitnya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya, Herman Sugianto mempertanyakan keseriusan jajaran penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam pemberantasan dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Bumi Patriot Bekasi.
Alasannya, penetapan tersangka camat dan staf Kecamatan Pondok Gede oleh penyidik dalam dugaan penipuan pembuatan akta tanah, tidak mencerminkan pemberantasan KKN.
“Kita bingung, apalagi yang ditunggu oleh penyidik Polres. Orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi orangnya masih bebas berkeliaran,” kata Herman.
Berita Lain: Camat Cibitung Geram, Rastra Jadi Alat Politik Calon Kades Incumbent
Ia meminta kepada Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto agar penanganan kasus dugaan pemalsuan pembuatan akta tidak pilih kasih.
“Kalau saya tidak salah, kasus dugaan penipuan pembuatan akta palsu ini tanggal 28 Agustus 2017 di kantor PPAT. Dan dilaporkan oleh Yusuf Riza tanggal 24 November 2017,” ujarnya.
Penetapan tersangka oleh penyidik, pastinya sudah memenuhi unsur serta memiliki dua alat bukti. “Tidak mungkin penyidik berani menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa dasar hukum. Apalagi tanpa alat bukti,” tegasnya.(sam)