Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Muhya (50), pria paruh baya asal Kampung Tajur, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, diringkus jajaran Reskrim Polres Purwakarta karena mencabuli HN (15), anak di bawah umur yang merupakan murid istrinya sendiri.
Baca Juga: Kedapatan Memiliki Ganja, Pemuda Purwakarta Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana mengatakan, tersangka menyetubuhi korban sebnyak dua kali pada bulan Mei 2018 lalu. Tersangka merupakan suami dari guru ngaji korban, dan melakukan komunikasi dengan korban untuk melakukan aksi bejatnya.
“Tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban memberikan sejumlah uang, agar korban bisa dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku. Namun pada kenyataannya korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan oleh pelaku tersebut,” jelasnya kepada SpiritNews, Senin (3/9/2018).
Berita Lain: Miliki Sabu Seberat 12,56 Gram, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dijelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohangan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” katanya.(reg)