Kabupaten Purwkarta, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba Pores Purwakarta kembali mengamankan tersangka penyalahguna narkoba jenis ganja. Kali ini petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AS (34), warga Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta.
Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tersangka diamankan polisi pada Senin (20/8/2018) pukul 17.30 WIB, di wilayah Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
“AS ini kedapatan membawa 12,46 gram ganja yang sudah dibungkus kertas warna cokat. Tersangka langsung kami amankan,” ujar Heri kepada SpiritNews, Sabtu (25/8/2018).
Baca Juga: Miliki Sabu Seberat 12,56 Gram, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dijelaskan, ganja yang dimiliki AS didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih buron (DPO) dengan membeli seharga Rp 600 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(reg)