Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Sub Direktorat Harta dan Benda Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap kepala dan sejumlah staf Desa Segara Makmur, serta mantan Camat Tarumajaya, karena terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu.
“Kasus pemalsuan dokumen, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli yang dilakukan 11 orang tersangka. Para tersangka adalah oknum camat, kepala dusun, kepala desa, Kabupaten Bekasi,” terang Wadir Krimum AKBP Ade Ary, Rabu (5/9/2018).
Baca Juga: Camat Pondok Gede dan Staf PPAT Jadi Tersangka Kasus Akte Palsu
Diterangkan, para pejabat kecamatan dan desa itu bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan sebagai pembeli, sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah.
“Awalnya terungkap, ada seorang pemilik tanah berinisial L tahun 2014 mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya dengan warkah yang lengkap,” katanya.
Selain surat tanah, para tersangka yang berperan sebagai pembeli juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu, sehingga warkah dinyatakan lengkap.
“Surat-surat kelengkapan yang dibuat itu, ditandatangani lengkap kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Dijelaskan, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor Kecamatan Tarumajaya. Karena merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli melaporkan kasus itu ke polisi. Saat melapor, pemilik asli menunjukkan sertifikat asli yang menerangkan penguasaan atas tanah seluas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar.
“Setelah diselidiki, ternyata semua dokumen ini palsu. Mereka ternyata sudah membuat 163 akta jual-beli. Artinya masih ada 163 akta jual-beli lainnya yang masih kami kejar,” tegas Ade.
Berita Lain: Kota Krueng Geukueh Semrawut, Camat Dewantara Lepas Tangan
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. “Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama, karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya. Karena sudah belasan tahun mereka menjadi kepala dusun, kepala desa dan camat ini masih aktif,” katanya.(mam)