Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Petugas mengamankan 21 paket sabu, alat hisap, 2 buah mancis, dan serta sejumlah uang dari ketiga tersangka.

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Jajaran Polres Lhokseumawe meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga mengedarkan sabu, bersama seorang mahasiswa yang menjadi pelanggannya, di salah satu rumah di kawasan Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

AM (36) dan istrinya SA (30), warga Dusun Lhok Rabo, Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, diringkus bersama seorang mahasiswa berinisial FA (31), warga Dusun Cot Dayah, Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (4/9/2018) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Masyarakat Diminta Berperan Aktif dalam Pemberantasan Narkoba

Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik., SH., MSM., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut diduga kerap ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, serta menyediakan tempat untuk mengunakannya.

Setelah melalui serangkaian penyilidikan yang dipimpin Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, S.Ik. Petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

“Dirumahnya tim berhasil menangkap 3 tersangka, yakni AM dan istrinya SA, serta FA. Setelah digeledah, temukan barang bukti 21 paket sabu,” ujar Kompol Ahzan kepada SpiritNews, Kamis (6/9/2018).

Berita Lain: Untuk Bayar Hutang, Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Ganja

Dijelaskan, petugas menemukan 14 paket sabu di dalam kamar yang disimpan di celana dalam. Sedangkan 7 paket sabu disimpan di dalam dompet warna coklat yang ditemukan di luar rumah. Alat hisap sabu, 2 buah mancis serta plastik klip kosong yang diduga kemasan sabu, serta sejumlah uang.

“Selanjutnya ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Syamtalira Bayu, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(mah)

Pos terkait