Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Humam Trafficking Lintas Negara

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Tersangka kasus human trafficking ditangkap Polres Lhokseumawe

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang wanita berinisial FA (29) diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan manusia (Humam Trafficking) lintas negara antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Negara Malaysia sejak sepuluh bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Riski Andrian, mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengakuan dua orang korban berinisial NW (24) dan DY (20) yang melaporkan kalau dirinya menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Australia Ajak Kerja Sama Atasi Human Trafficking dan Penarikan Pekerja Anak

“Jadi awal mula kronologisnya, kejadian itu sudah terjadi sejak sepuluh bulan terakhir. Saat itu tersangka mengajak kedua korban untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia dengan gaji Rp 600 – 800 ribu per bulan,” kata Riski saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (7/9/2018).

Dikatakan, sebelum korban diberangkatkan, tersangka memberikan iming-iming kepada korban, kalau gaji itu bisa membiayai hidup anak dan orantua korban. Selain itu, juga dapat membelikan sepeda motor, dan juga mengatakan kepada korban kalau duduk digampong itu tidak ada gunanya.

Berita Terkait : Miris! Karawang Masuk 3 Besar se-Jawa Barat Kasus Perdagangan Orang

“Setelah korban menyetujui, tersangka meminta fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP korban untuk dibuat paspor dan biaya pembuatan paspor itu dibiayai oleh tersangka dan uang dikirim langsung dari pemilik kafe di Malaysia. Kemudian, tersangka membawa korban ke Medan, Sumatera Utara untuk pembuatan paspor,” ujarnya.

Menurutnya, setelah paspor selesai, tersangka membawa korban ke Batam, kemudian tersangka menyerahkan korban ke seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan kemudian tersangka kembali lagi ke Kota Lhokseumawe dengan alasan kalau paspor tersangka tidak selesai.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan, adapun barang bukti yang diamankan berupa paspor atas nama korban yang dikeluarkan di Malysia dan KK, dan juga KTP,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait