Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang telah melakukan konfirmasi terhadap pihak Rumah Sakit (RS) Budi Asih Bekasi, terkait kasus pembuangan limbah medis di Hutan Konservasi Mangrove, Pesisir Utara Kabupaten Karawang.
Pihak RS Budi Asih mengakui jika limbah medis tersebut milik mereka, namun membantah membuang limbah ke Kabupaten Karawang. Sebab, pihak rumah sakit sudah menyerahkan sepenuhnya pengangkutan limbah medis milik mereka ke PT Mahardika Handal Sentosa (MHS).
Baca Juga: Polisi Terus Dalami Kasus Pembuangan Limbah Medis di Hutan Mangrove
“Mereka (RS Budi Asih, red) sudah siap bertanggungjawab mengangkut dan menyimpan limbah medis itu di isolasi rumah sakit. Hanya tinggal menunggu arahan dari polisi, karena limbah itu masih di police line sebagai bukti,” ujar Sekretaris DLHK Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, Senin (10/9/2018).
Sementara itu, Wakapolres Karawang, Kompol Ryky Muharam menyatakan pihaknya bakal terus menyelidiki lebih jauh kasus pembuangan limbah medis tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa semua pihak terkait, termasuk PT. MHS selaku perusahaan transporter yang mengangkut limbah RS Budi Asih.
Berita Lain: Ratusan Kilogram Limbah B3 Medis Ditemukan di Hutan Mangrove Karawang
“Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan limbah medis tersebut, yang akan di tuangkan di berita acara introgasi di Polres Karawang,” tegasnya.
Dijelaskan, pelaku pembuang limbah bakal dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi termasuk ahli pihak DLHK, dan mengamankan barang bukti untuk dicek di lab,” ungkap Ryky.(art)