Pelaku Pembuang 467 Kg Limbah Medis Diciduk Polisi

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id
Mobil yang dibawa pelaku dibagian depan body mobil terdapat stiker Lion Parcel

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pembuang limbah medis di Desa Pusakajaya Utara akhirnya diciduk oleh Polres Karawang. Pelaku S (22) yang merupakan supir PT Mahardika Handal Sentosa (MHS) itu ditahan setelah polisi melakukan pelaku mengakui perbuatannya karena tuntutan ekonomi.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, setelah penyidik Polres melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dan dokumen, disimpulkan pelaku salah satu oknum karyawan PT MHS yang membuang limbah medis tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan perbuatannya sendiri dengan mengambil limbah di Rumah Sakit menggunakan kendaraan. Pelaku pembuang limbah medis dari Rumah Sakit Budi Asih Cikarang tersebut merupakan warga sekitar ditemukannya limbah medis tersebut,” kata Kapolres Karawang.

Baca Juga: Ratusan Kilogram Limbah B3 Medis Ditemukan di Hutan Mangrove Karawang

Dikatakan,  pelaku mengambil limbah medis dari Rumah Sakit Budi Asih mengatasnamakan perusahaan PT MHS.  Padahal sejak Maret 2018 pihak rumah sakit memutuskan kerja sama dengan PT MHS. “Pelaku mengatasnamakan PT MHS dan menyatakan limbah bisa diangkut,”katanya.

Polisi mengamankan limbah medis sebanyak 467 kg, yang terbungkus dalam beberapa karung warna kuning, dan kendaraan R4 dengan nomor polisi B 9233 lZ yang bertuliskan Lion Parcel.

Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku merubah sistem pembayaran dengan cara tunai yang sebelumnya dilakukan secara transfer oleh perusahaan.”Sejak Juli hingga September pelaku sudah tiga kali mengangkut limbah,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 104 jo pasal 60 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.(moy)

Pos terkait