Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang meringkus tiga bandar pil koplo dengan peredarannya ke kalangan pelajar hingga peloksok Karawang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 45.966 butir pil koplo jenis eksimir, DMP dan Tramadol yang dibungkus dalam bungkus plastik dan tiga unit telepon genggam.
Pil koplo tersebut diedarkan dalam bentuk kemasan kecil paket hemat berisi 10 butir yang dijual Rp10.000 per paket. Tiga tersangka, diantaranya MH alias Uteng (33).
Baca Juga : Satnarkoba Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ganja
Dari tangan MH diperoleh barang bukti 35.000 lebih butir pil warna kuning bertuliskan DMP. Tersangka MH ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gempol, Gang Remaja III RT 003/006, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Tersangka lain, EY (29) dengan barang bukti berupa satu ember warna putih berisikan 2.290 butir pil Eximer. Dia ditangkap di Dusun Pasirtalaga II RT 011/003, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Kemudian tersangka WA (25) dengan barang bukti satu dus berisi 5.000 butir pil DMP.
Berita Terkait : Satnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Narkotika
“Tersangka kita tangkap setelah terbukti mengedarkan obat-obatan secara bebas kepada kalangan pelajar hingga peloksok desa. Dari barang bukti yang kami amankan, peredaran obat ini cukup besar dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Kami masih mengembangkan kasus ini kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Susanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Kamis (20/9/2018).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka pengedar ini merupakan jaringan Jakarta dan telah lama beroperasi di sekitar Karawang. Sasaran penjualan pil koplo ini menyasar kalangan pelajar dan anak jalanan di seputar Karawang.
Berita Terkait : Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Karawang Ringkus 13 Pengedar Narkoba
“Tersangka mengemas pil haram tersebut dalam kemasan kecil berisi 10 butir dengan harga Rp10.000. Mungkin karena harganya murah, disukai oleh pelajar dan anak jalanan. Peredarannya sampai ke peloksok desa dan sekolah-sekolah,” jelasnya.
Slamet mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena diwilayahnya sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menangkap ketiga bandar tersebut.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(sir)