Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Utara, meringkus dua pengedar narkotika jenis ganja di dua tempat berbeda, pada Senin dan Selasa (05 – 6/06/2018) di Desa Kumbang KM VII dan yang kedua di Desa Matang Teungoh.
Mereka yang ditangkap adalah Syah (32) warga Desa Kumbang Km VII, Kecamatan Lhoksukon dan AM (42) warga Desa Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Narkoba, Polres Aceh Utara, AKP Ildani, mengatakan, penangkapan mereka berawal dari masyarakat, bahwa Syah sering mengedarkan narkotika jenis ganja disebuah kedai di Desa Kumbang. Sehingga personil Satnarkoba berhasil mengungkapnya pada Selasa (5/06) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sesuai penyelidikan, anggota kami menangkap tersangka Syah, warga Desa Kumbang KM VII Kecamatan Lhoksukon dan menyita barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 1.700 gram,” kata Ildani kepada SpiritNews, Rabu (6/6/2018).
Setelah melakukan diinterogasi, kata Ildani, penyidik langsung melakukan pengembangan ke salah satu bandar atau pelaku lainnya. Akhirnya sekitar pukul 06.00 WIB, ditangkap tersangka AM warga Desa Matang Teungoh. Dari AM diamankan barang bukti ganja seberat 1900 gram.
“Saat tim menangkap AM, tiba-tiba pelaku tersebut melakukan perlawanan kemudian karena membayakan keselamatan petugas selanjutnya tim mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanan tersangka dan dari pelaku tersebut berhasil disita narkotika jenis ganja,”ujar Kasat Resnarkoba AKP.Ildani.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mah)