Diduga Proses PMI Ilegal, Polri Diminta Usut Penanggungjawab Perekaman Biometrik Visa Saudi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Diduga terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan perekaman biometrik (sidik jari dan wajah) sebagai syarat permohonan visa ke Saudi Arabia.

Jakarta, SpiritNews-Diduga terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan perekaman biometrik (sidik jari dan wajah) sebagai syarat permohonan visa ke Saudi Arabia, oleh pihak perusahaan VFS/TasHeel sebagai penanggungjawab perekaman biometrik yang memproses calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk ditempatkan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Saudi.

Sebagaimana diketahui, penempatan PLRT ke Kawasan Timur Tengah termasuk Saudi Arabia, telah dilarang oleh pemerintah sejak diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub U. Basalamah, menyampaikan sinyalemen pelanggaran tersebut di Jakarta, Rabu (3/10/18). Dirinya menerima informasi dari beberapa pihak, bahwa banyak WNI perempuan yang diduga akan diberangkatkan sebagai PLRT melakukan perekaman biometrik untuk mendapatkan visa masuk ke Saudi.

“Jika informasi ini benar, polisi harus menangkap penanggungjawab perekaman biometrik. Siapapun yang terlibat memberangkatkan PMI ilegal harus berhadapan dengan hukum, polisi harus usut tuntas,” tegas Ayub.

Ayub menambahkan, pelaksanaan kebijakan perekaman biometrik Saudi di Indonesia bisa mengganggu hubungan diplomatik Saudi-Indonesia yang selama ini harmonis. Longgarnya pihak VFS/TasHeel memberikan akses kepada calon PLRT, menimbulkan dugaan sistem perekaman biometrik ini telah disusupi oknum-oknum pengirim PMI ilegal dan perdagangan manusia.

“Saya khawatir praktek perekaman biometrik yang diduga memproses calon-calon PLRT ini bisa mengganggu proses pembahasan bilateral Indonesia-Saudi bidang ketenagakerjaan yang hampir final. Bisa juga ini menciderai hubungan diplomatik kedua negara yang selama ini harmonis. Guna menghindarkan hal-hal yang lebih buruk, pemerintah sebaiknya bertindak tegas,” kata Ayub.

Baca Juga: Tahir-Kemnaker Sepakat Tingkatkan Kompetensi 5000 Pekerja Migran

Terpisah, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara spesifik.

Namun menurutnya, berkaca dari pengalaman yang terjadi selama ini, indikasi upaya pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal masih cukup besar. “Atas nama upaya melindungi pekerja migran, kami mendukung dilakukan pengusutan tersebut,” kata Soes.

Pengusutan tersebut, sama dengan upaya yang dilakukan polisi beberapa bulan lalu yang mengusut pihak-pihak terkait penyedia jasa pemeriksaan kesehatan calon PMI yang tidak sesuai prosedur.

Sebagaimana telah diumumkan oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta beberapa hari kemarin, semua pemohon jenis visa (umroh, haji, kerja, dan lainnya) untuk masuk ke Saudi harus menyertakan rekam biometrik. Kebijakan ini mulai diberlakukan 24 September 2018 kemarin.

Untuk melakukan perekaman biometrik, seseorang harus mendatangi layanan perusahaan VFS/TasHeel yang ditunjuk pihak Saudi. Perusahaan ini memiliki 34 kantor cabang di Indonesia. Sebelumnya, perekaman biometrik dilakukan pada saat seseorang sudah mendarat di bandara Arab Saudi.

Berita Lain: Petugas Desmigratif, Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran

Lokasi perekaman biometrik diantaranya di Mall Cipinang Jakarta Timur, Epiwalk dan Pasaraya Blok M Jakarta Selatan. Semenjak kebijakan ini dilaksanakan, tempat-tempat itu ramai dikunjungi WNI yang akan mengurus visa ke Saudi.(rls/SpiritNews)

Pos terkait