Kota Banda Aceh, SpiritNews-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait izin operasi pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM), di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah yang diprotes masyarakat setempat.
Pemprov Aceh telah mengadakan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 1 Oktober 2018, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait persoalan operasi PT EMM yang izin eksplorasinya sudah diterbitkan Bupati Nagan Raya sejak 2006.
Selain itu, untuk mengakomodir dan menjawab tuntutan masyarakat, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah perlu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk membahas secara konprehensif tentang perizinan PT EMM yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Melalui koordinasi tersebut, kita dapat menggali informasi tentang status perizinan PT EMM, soal tenaga kerja lokal dan segala aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” kata Kabag Humas dan Media Massa di Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Saifullah Abdulgani, Senin (15/10/2018).
Baca Juga: Izin Pertambangan PT EMM Dinilai Sebagai Pengkhianatan UUPA dan Perjanjian Helsinki
Setelah ada kejelasan nanti, Pemprov Aceh akan mengambil sikap dan akan menyampaikannya kepada masyarakat secara langsung atau melalui media massa. Pemprov Aceh sebelumnya telah menerima surat dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), menyangkut izin operasi PT EMM.
Pemprov Aceh bersama Pemerintah Pusat akan mengevaluasi secara menyeluruh perizinan PT EMM. “Pemerintah Aceh bersama rakyat tetap menjaga lingkungan hidup, dan investasi tambang harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dijelaskan, perizinan PT EMM merupakan rentetan perizinan yang sudah berlangsung lama sejak tahun 2006. Selama kurun waktu tersebut ada banyak dinamika yang terjadi, termasuk perubahan regulasi pemerintahan.
Berita Lain: Perusahaan Tambang Dikritisi DPRD, Pemkab Purwakarta Dianggap Lambat
“Kita harus melihat kembali aspek regulasi kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, maupun Pemerintah Pusat, tentang perizinan PT EMM yang saat ini statusnya Penanaman Modal Asing (PMA),” tutup.(mah)