Kabupaten Subang, SpiritNews-Polres Subang kembali menahan seorang kepala desa (Kades), atas dugaan kasus penyelewengan anggaran desa. Kali ini, pihak kepolisian menahan YA, Kades Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Tersangka diduga melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang atas program Dana Desa Tahap I Tahun 2017 sebesar Rp 493 juta.
“Tersangka atas nama YA, Kades Cinangsi, sudah kami amankan. Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, menerima Dana Desa Tahap I Tahun 2017 sebesar Rp 493.015.600,” ujar Kapolres Subang, AKBP M. Joni, S.IK., Jumat (19/10/2018).
Dijelaskan, anggaran dana desa tersebut akan digunakan untuk beberapa kegiatan yang berlangsung dari 22 Juni 2017 sampai 22 Oktober 2017, yakni penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp150 juta, hotmix jalan lingkungan (Jaling) RT 19 RW 06 sebesar Rp 150 juta, pembuatan TPT RT 01 RW 01 senilai Rp 52 juta, hotmix jaling RT 07 RW 03 sebesar Rp 41 juta, dan hotmix jaling RT 21 RW 07 senilai Rp 100 juta.
Namun pada kenyataannya, dana desa tersebut tidak dipergunakan seluruhnya oleh Kades Cinangsi untuk kegiatan-kegiatan tersebut, melainkan dipergunakan untuk kegiatan lain di luar dari RAB kegiatan dana desa, tanpa dilakukan terlebih dahulu musyawarah desa.
Baca Juga: Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Selama Pilkades
“Penggunaan dana desa untuk kegiatan lain tanpa melalui musyawarah desa, merupakan perbuatan melawan hukum. Akibat ulah tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 107 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Subang,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus korupsi dengan cara setelah Dana Desa Tahap I TA 2017 dicairkan di Bank BJB, dana tersebut diminta dari bendahara desa dengan alasan untuk keamanan penggunaan. Dana tersebut dikelola secara langsung oleh Kades Cinangsi, adapun para pelaksana kegiatan hanya diberikan dana sesuai kebutuhan.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 47 berkas yang terdiri dari permohonan pencairan dana desa, kwitansi pencairan, SP2D, SPM, laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ), nota, kwitansi pembayaran, rekening koran Desa Cinangsi, buku catatan penggunaan uang, satu buah stempel bertuliskan PT. Peterangan Utama Jasa Kontruksi dan Perdangan Umum,” ungkapnya.
Berita Lain: Selewengkan Dana ADD, Kades Wanajaya Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, tersangka YA dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bus)