Asda III Aceh Utara Hentikan Dua Proyek di Tanah Aset Daerah

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Asisten Daerah (Asda) III Setda Aceh Utara, Dr. A. Murthala, M.Si,, sidak dua lokasi proyek tak berizin, Senin (22/10/2018).

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Dua unit proyek yang sedang dikerjakan di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, diminta untuk dihentikan karena tak ada koordinasi maupun pemberitahuan dari pihak terkait.

Kedua proyek tersebut antaralain pembangunan pagar museum yang terletak di Jalan T Hamzah Bendahara, belakang Bank Mandiri Lhoksuemawe. Dan pembangunan gedung sekolah PAUD di samping SDN 12 Lhokseumawe kawasan Stadion Tunas Bangsa.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita minta untuk dihentikan sementara, karena tak ada pemberitahuan dari pihak terkait. Ini tanah aset Pemkab Aceh Utara, kenapa ada pihak lain yang membangun proyek di tanah tersebut,” tegas Asisten Daerah (Asda) III Setda Aceh Utara, Dr. A. Murthala, M.Si,, saat melakukan sidak ke lokasi, Senin (22/10/2018).

Menurut Murthala, Pemkab Aceh Utara sudah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe terkait dengan pembangunan kedua proyek tersebut. Namun setelah ditunggu beberapa lama, tidak ada respons dari pihak Pemkot Lhokseumawe. “Sebab itu, hari ini kita turun langsung ke lokasi proyek, agar proyek ini dihentikan,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Proyek Pengurukan

Dielaskan, tanah di belakang Bank Mandiri yang saat ini berdiri bangunan Museum merupakan aset Pemkab Aceh Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 yang dikeluarkan oleh BPN Lhokseumawe tahun 2015. Begitu juga tanah di kawasan bekas lahan reklamasi di kawasan Stadion Tunas Bangsa yang sedang dibangun gedung PAUD.

Menurut informasi yang diperoleh dari pelaksana proyek, bangunan pagar museum didanai oleh pihak Provinsi Aceh. Sementara bangunan PAUD ditangani oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe.

“Itu informasi yang kita dapat dari pelaksana proyek, tapi kenapa dibangun di atas tanah aset Aceh Utara, tanpa pemberitahuan atau koordinasi apapun dari pihak yang bersangkutan,” tandasnya.

Terkait hal itu, pihaknya telah meminta kepada pelaksana proyek untuk menghentikan sementara pengerjaan bangunan tersebut. Pemkab Aceh Utara meminta para pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut.

Berita Lain: 70 Paket Proyek Pembangunan Sekolah dan RKB Tengah Dikerjakan

“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan dan menuntaskan persoalan administrasi semua aset yang terkait dengan Pemkot Lhokseumawe secara baik-baik, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik negara atau milik daerah,” kata Murthala.(mah)

Pos terkait