Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polres Karawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah proyek pengurukan pembangunan gudang, di Jalan Lingkar Luar Karawang (Tanjungpura-Klari).
“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka dengan inisial J. Dia berperan sebagai pengantar solar ke lokasi proyek pengurukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin (20/8/2018).
Baca Juga: Polres Karawang OTT Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lokasi Proyek
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap J. Alasannya karena pihak kepolisian masih terus mendalami dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, garis polisi di sejumlah kendaraan alat berat di lokasi proyek pengurukan pembangunan gudang kini telah dibuka. Maradona menyatakan, proses pemeriksaan sudah selesai sehingga bisa kembali digunakan.
“Memang ‘police line’ itu (dipasang, red) untuk menjaga status quo di lokasi proyek. Sampai saat ini di TKP sudah selesai pemeriksaannya, sehingga bisa dibuka ‘police line’-nya,” katanya.
Berita Lain: Delapan Orang Diperiksa Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam Aktivitas Proyek Pengarugan di Karawang
Menurutnya, proyek pengurukan untuk pembangunan gudang tersebut tidak bermasalah. Sebab yang menjadi objek perkara adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, proyeknya masih bisa berjalan dan dilanjutkan.
“Pengadaan sebagian solarnya yang bermasalah. Seharusnya menggunakan solar nonsubsidi. Jadi, polisi fokus memeriksa siapa orang yang menyediakan solar bersubsidi digunakan proyek, bukan pada kegiatan proyeknya,” katanya.(sir/art)