Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kegiatan pertambangan PT Atlasindo Utama di Gunung Sinarlanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, dimungkinkan untuk ditutup selamanya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan.
Menurutnya, semua itu tergantung pada pihak perusahaan dan hasil ekspose dokumen lingkungan yang nantinya dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. “Bisa saja (ditutup selamanya, red), itu tergantung nanti hasil ekspose. Tapi kita belum masuk pada tahap materi dokumen,” katanya kepada SpiritNews, Rabu (31/10/2018).
Dikatakan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan terkait dokumen lingkungan kepada DLHK Karawang. Untuk itu, pihaknya akan memberikan jawaban dalam waktu dekat terkait apa saja yang perlu dilakukan dan dipersiapakan pihak perusahaan.
“Surat dari Atlasindo sudah kita terima minggu ini. Secepatnya kita akan berikan surat penapisan atau surat jawaban, apa saja yang harus disipakan atau dilakukan, nanti dijelaskan di surat itu,” jelas Wawan.
Baca Juga: PT Atlasindo Klaim Telah Ada Kesepakatan, Kades Cintalaksana Sebut Itu Pembohongan Publik
Diakuinya, masih ada perbedaan pandangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan PT Atlasindo terkait dokumen lingkungan yang harus dibuat. Sesuai arahan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, pihak perusahaan diharuskan membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sementara itu, pihak Atlasindo bersikukuh untuk hanya cukup dengan dokumen berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Sehingga perlu dibahas lebih jauh, dan saat ini DLHK Karawang masih melakukan kajian terhadap hal tersebut.
“Memang di satu pasal menyebutkan cukup UKL/UPL, tapi di pasal lain menyebutkan Amdal. Ini perlu dibahas lebih lanjut. Kalau pun memang tidak ada titik temu, kita akan minta arahan dari pemerintah provinsi,” kata Wawan.
Berita Lain: Dinilai Gagal Paham, Bupati Cellica Sindir PT Atlasindo
Terkait durasi waktu pembekuan izin lingkungan PT Atlasindo, Wawan menyebut hal itu tergantung pada pihak perusahaan itu sendiri. “Kalau soal waktu, ya itu tergantung pihak perusahaan. Berapa lama bisa menyelesaikan dokumen lingkungannya. Yang jelas sebelum hal itu dipenuhi, tidak boleh ada aktivitas pertambangan,” tegasnya.(art)