Kabupaten Karawang, SpiritNews-PT Atlasindo Utama mempertanyakan kejelasan hukum dalam perbaikan dokumen lingkungan berupa UKL/UPL yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Terlebih lagi pihaknya sudah hampir menyelesaikan semua permintaan Bupati Karawang, seperti melakukan kesepakatan dengan lima kepala desa untuk menyalurkan CSR.
Kepala Teknik Tambang PT Atlasindo, Budi Prayitno mengatakan, dokumen lingkungan berupa UKL/UPL telah ada dan dalam proses perbaikan. Pihaknya sudah hampir rampung menyelesaikan analisa dampak lingkungan yang akan dimuat dalam dokumen UKL/UPL.
“Meskipun kami juga heran, kenapa DLHK seperti memaksakan (dokumen, red) Amdal. Padahal produksi kami itu hanya 500 ribu kubik, sementara untuk amdal itu harus di atas 500 ribu kubik,” katanya, Rabu (11/10/2018).
Ia menyalahkan Pemkab Karawang, karena sejak tahun 2014 saat perpindahan kewenangan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi tidak pernah mengevaluasi dan melakukan pengawasan. Sementara di daerah lain semua pengusaha tambang dikumpulkan oleh pemkab untuk membuat laporan dan merubah dokumen lingkungannya.
“Kami malah berinisiatif sendiri untuk membuat UKL/UPL ini, meskipun sekarang malah ditutup tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari Pemkab Karawang,” katanya.
Baca Juga: Bupati Cellica Penuhi Janji, Izin PT. Atlasindo Dibekukan
Menurutnya, akibat penutupan yang dilakukan Pemkab Karawang, ratusan masyarakat yang bekerja di PT Atlasindo tidak bisa menutupi kebutuhan hidupnya. “Kami mempertanyakan kejelasan kapan dibukanya portal yang dipasang oleh pemkab, mereka meminta kami agar segera menyelesaikan permintaan bupati,” ucapnya.
Budi mengklaim, permintaan bupati untuk melakukan kesepakatan dengan lima kepala desa guna penyaluran CSR di sekitar tambang PT Atlasindo hampir terpenuhi. “Kesepakan dengan lima kepala desa itu antara lain membuat penampungan air bagi masyarakat, perbaikan jalan, uang debu dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Ade Witarsa mengaku merasa dijadikan “bemper” oleh PT Atlasindo. Sebab, Kepala Teknik Tambang PT Atlasindo, Budi Prayitno telah melakukan pembohongan publik. Karena mengklaim sudah melakukan kesepakatan dengan lima kepala desa.
“Kami merasa dijadikan bamper oleh Atlasindo, padahal belum ada kerjasama atau kesepakatan apapun antara kami (lima kepala desa) dengan Atlasindo. Sementara pihak Atlasindo yang diwakili Pak Budi menyatakan sudah melakukan kesepakatan dengan kami,” ujar Ade yang juga Ketua Ikatan Kepala Desa (Ikades) Kecamatan Tegalwaru, Kamis (11/10/2018).
Berita Lain: Kalau Atlasindo Ditutup, Harus Ada Solusi Lapangan Kerja!
Ade mengaku keberatan dengan keterangan perwakilan PT Atlasindo tersebut. Sebab, meskipun sudah ada kesepakatan 2017 tapi sampai saat ini belum ada realisasi apapun. Apalagi setelah ditutup beberapa waktu lalu, PT Atlasindo belum ada lagi kesepakatan apapun dengan para kepala desa.
“Kami memang sempat ketemu dengan pihak Atlasindo, tapi itu hanya kesepahaman saja, belum ada kesepakatan. Sebab menurut kami, kesepakatan itu tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak,” katanya.(moy)