Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Dua pengedar narkoba asal Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara, dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 4,01 gram. Kedua pengedar tersebut yakni MW (21) warga Batu XII dan A (25) warga Alue Semambu, Kecamatan Cot Girek.
Kasatserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas, SH., mengatakan, kedua pengedar tersebut diciduk di Gampong (Desa) Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (31/10/2018) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Pesan Narkoba lewat Instagram, 4 Pengedar Diringkus Polisi
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa di rumah pelaku MW sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opnal Satres Narkoba Polres Aceh melakukan penyelidikan dan kemudian bergerak menuju rumah MW. Di rumah tersebut petugas melakukan penangkapan terhdap A yang diduga kuat baru saja melakukan transaksi narkoba, dan selanjutya A menunjukan keberadaan MW yang sedang berada di salah satu kamar di rumah tersebut.
Berita Lain: GPdI Filladelfia Resinda Berkomitmen Perangi Narkoba
“Saat petugas menggeledah kamar tersebut, ditemukan satu dompet berisi delapan paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku MW. Selanjutnya petugas menggeledah kamar lainya dan ditemukan satu dompet berisi satu paket narkotika jenis sabu,” jelas Ildani.(mah)