Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP 2019

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengikuti Rakor Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Jakarta, SpiritNews-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker Hanif menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 26 Provinsi sudah mengumumkan dan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Hanif usai mengikuti Rakor Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga: UMP Aceh Tahun 2019 Ditetapkan Rp 2,9 juta

Dijelaskan, kenaikan UMP tahun 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupaha. “Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win diantara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja,” kata Hanif.

Dikatakan, angka kenaikan UMP yang predictable, akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan. “Sebab jika kenaikan upah tiba tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi win-win bagi dunia usaha,” kata Hanif.

Kenaikan UMP 2019 juga menjadi win-win solution bagi dunia pekerja. Artinya pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah. “Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan,” katanya.

Berita Lain: Tuntut Pencabutan Pergub 54/2018, Buruh Subang Gelar Unjuk Rasa

Hanif menambahkan, win-win ketiga UMP 2019 bagi calon tenaga kerja atau para pencari kerja. Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi. “Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah,” katanya.(rls/SpiritNews)

Pos terkait