Kabupaten Subang, SpiritNews-Sebanyak 600 lembar surat tilang diberikan Satlantas Polres Subang kepada pengguna kendaraan sepeda motor dan mobil, dalam kurun waktu tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2018 di Kabupaten Subang.
“Rata-rata pengendara melakukan pelangaran pada saat ditilang tidak mengunakan helm, dan surat-surat kendaran yaitu tidak membawa STNK, atau tidak memiliki SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Subang, AKP Rendy Setia Permana kepada SpiritNews, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga: Polres Subang Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari
Dijelaskan, hasil Operasi Zebra Lodaya 2018 nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Para pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalulintas, akan langsung ditindak tegas dengan proses tilang.
“Operasi ini dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 14 Nopember mendatang. Banyak pelanggar yang terjaring dalam operasi ini. Sehingga dalam operasi ini sekaligus kita mengkampanyekan tata tertib berlalulintas kepada masyarakat penguna jalan di Kabupaten Subang,” kata Rendy.(bus)